TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme yang kini masih berjalan, ia ingin Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam penanganan terorisme di Indonesia. Menurut Luhut, dalam Undang-Undang TNI, ada peraturan yang menyatakan lembaga itu memiliki tugas penanggulangan terorisme.
“Ini (terorisme) masalah global. Ancaman itu bisa di mana-mana,” ucap Luhut di kantornya, Rabu, 20 Juli 2016.
Luhut berujar, pemerintah akan melibatkan semua sumber daya yang ada untuk menghadapi terorisme. Dia menilai hanya mengandalkan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak akan cukup mengatasi ancaman terorisme. Untuk itu, pemerintah akan melibatkan TNI. “Tidak bisa tidak, harus dikombinasikan (dengan TNI),” tuturnya.
Dia mencontohkan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) bisa ikut mencegah serangan teroris. Bahkan Presiden, kata dia, juga menginstruksikan hal yang sama. “TNI kembali seperti dulu, itu pikiran-pikiran kampungan,” ucapnya. Meski begitu, ia menilai peran inti penanggulangan teroris tetap ada pada kepolisian.
Semakin banyak pihak yang terlibat, ujar Luhut, pencegahan teroris semakin bisa dilakukan. Ia berkaca pada Malaysia yang memiliki undang-undang keamanan dalam negeri (internal security act). Adapun Indonesia belum memiliki undang-undang serupa. Menurut dia, semuanya akan dilakukan demi keselamatan dan keamanan di Indonesia.
DANANG FIRMANTO