TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 19 Juli 2016. Kehadiran Saipul, yang berstatus sebagai saksi, di gedung KPK ini adalah yang kedua kali setelah pemeriksaan selama 10 jam kemarin, Senin, 18 Juli 2016. Hari ini pun Saipul tidak memberi komentar perihal hasil pemeriksaannya.
Saipul tampak turun dari mobil mengenakan baju koko putih sekitar pukul 11.00. Tanpa menanggapi pertanyaan wartawan, ia memasuki gedung KPK. Lima jam kemudian, Saipul keluar dari gedung KPK dengan senyum yang mengembang di wajahnya. Dia mengucapkan “terima kasih” kepada wartawan yang telah menunggunya.
“Terima kasih, teman-teman,” ucapnya sambil terus berjalan menuju mobil. Sebelum masuk ke mobil, pria yang akrab disapa Bang Ipul ini mengatakan dia baik-baik saja.
Pemanggilan Saipul sebagai saksi bagi tersangka Rohadi berawal dari adanya dugaan bahwa kasus suap tersebut merupakan upaya meringankan hukuman penjara Saipul akibat perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun," ucap Basaria Simanjuntak, Wakil Ketua KPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis, 16 Juni lalu. Mereka adalah Berta Natalia dan Kasman Sangaji, pengacara artis Saipul Jamil; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul; dan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
IQRA ARDINI