TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum memutuskan sanksi yang akan dikenakan kepada rumah sakit swasta yang terindikasi menggunakan vaksin palsu. ARSSI menyerahkan soal sanksi itu kepada Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak yang memiliki kapasitas sebagai regulator.
"Untuk sanksi untuk rumah sakit swasta, asosiasi belum ada hasil. Kami kembalikan kepad kementerian," kata Ketua ARSSI Susi Setiawaty dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Selasa, 19 Juli 2016.
Menurut Susi, pihaknya tak punya hak memberi sanksi, seperti mencabut izin operasi rumah sakit. "Kami kembalikan kepada regulator."
Vaksin palsu dianggap hadir akibat kelangkaan stok vaksin impor yang sering digunakan rumah sakit swasta. Kementerian Kesehatan menegaskan, vaksin yang digunakan dalam program pemerintah yang diproduksi PT Biofarma tidak dipalsukan.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menuturkan pemerintah tidak bisa memonopoli dan melarang rumah sakit swasta memperoleh vaksin selain dari pemerintah.
"Justru tidak boleh memonopoli, kita tidak bisa melarang yang impor," ucap Nila.
Mengenai sanksi, Nila mengatakan akan menunggu pemeriksaan lebih dulu untuk melihat tingkat kesalahan setiap pihak terkait. Pencabutan izin operasi dan praktek dokter, ujar Nila, bisa saja diberlakukan.
FAUZY DZULFIQAR