TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Mohamad Sanusi, mengatakan pertemuan pimpinan DPRD di rumah pemimpin Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, membahas soal rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
"Saya ditelepon abang saya, Pak Taufik, pada Desember. Pak Taufik minta saya untuk hadir," katanya saat menjadi saksi untuk pemimpin Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Sanusi mengungkapkan, saat ia tiba di sana, sudah ada anggota DPRD lain yang berkumpul. Mereka adalah Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Slamet Nurdin, Ariesman, dan Aguan.
"Pertama, saya tidak tahu agendanya apa," tutur Sanusi. "Tapi, saat datang di teras belakang, ada juga menyinggung surat gubernur DKI mengenai pembahasan raperda pantura tersebut."
Dalam pertemuan itu, Sanusi diminta menjelaskan mekanisme pembahasan raperda. Ia dipilih karena dalam pertemuan itu hanya dia dan Slamet yang merupakan anggota lama DPRD.
Menurut Sanusi, pertemuan itu mengindikasikan adanya keinginan dari pengembang agar pembahasan raperda dipercepat. "Saya menangkap mereka (pengembang) meminta prosesnya tidak bertele-tele," ucapnya.
Anggota DPRD pun disebut bersedia membantu pengembang meluluskan raperda. Informasi ini tertuang dalam BAP Sanusi Nomor 7. Jaksa KPK Ali Fikri kemudian mengkonfirmasi kepada Sanusi.
"Dalam BAP, Saudara menyatakan pada pertemuan di rumah Aguan dibicarakan komitmen anggota DPRD untuk membantu pengembang meluluskan raperda dan komitmen waktu penyelesaian, ini bagaimana?" ucap Ali.
Sanusi menjawab saat itu dia hanya mendengarkan keluhan dari pengembang. Sebab, pembahasan raperda di Dewan sudah memakan waktu yang lama. Sementara itu, sudah ada pulau yang direklamasi oleh salah satu pengembang.
MAYA AYU PUSPITASARI