Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum Kasus Vaksin Palsu

image-gnews
Spanduk posko pengaduan vaksin palsu terpasang di depan pagar Puskesmas Kecamatan Ciracas di Jakarta Timur, 16 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Spanduk posko pengaduan vaksin palsu terpasang di depan pagar Puskesmas Kecamatan Ciracas di Jakarta Timur, 16 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu August Siregar mengancam akan menempuh jalur hukum jika Rumah Sakit Harapan Bunda tidak segera merespon permintaan mereka terkait dengan kasus vaksin palsu. "Kami akan akan meminta pendampingan ke Komnas HAM, DPR, YLKI, dan Ombudsman RI serta lembaga negara lainnya untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia di RS Harapan Bunda, Senin, 18 Juli 2016.

Agust mengatakan hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban yang nyata dari RS Harapan Bunda terhadap korban vaksin palsu. Sejauh ini diduga penyebaran vaksin palsu hanya terjadi pada orang tua yang melakukan pembayaran secara pribadi kepada suster.

Sedangkan Aliansi Korban Vaksin Palsu menemukan fakta bahwa ada pasien yang membayar secara resmi di kasir. Ini terbukti dari adanya orang tua pasien yang dihubungi Bareskrim Mabes Polri untuk memvaksin ulang anaknya. Vaksin ulang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Ini menandakan distribusi vaksin palsu melibatkan pihak RS Harapan Bunda sebagai institusi." Karena itu, Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu menuntut agar RS Harapan Bunda menjalankan tujuh tuntutan dari Aliansi.

Tujuh tuntutan itu adalah menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS. Harapan Bunda periode 2003- 15 Juli 2016. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical chek up di RS lain dengan biaya ditanggung  RS Harapan Bunda.  Rumah sakit ditentukan oleh orang tua korban. Vaksin ulang harus dilakukan jika hasil medical check up pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung rumah sakit.

Segala akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada pasien, kata Agust, menjadi tanggungjawab rumah sakit seluruhnya sampai waktu yg tidak ditentukan. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinisasi, rumah sakit berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Rumah sakit diharus memberikan informasi terkini kepada para orang tua korban tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliansi juga meminta penyelesaian kasus tidak hanya dikerdilkan pada penghukuman pelaku vaksin palsu dan pemberian vaksin baru, tetapi harus ditagih janji dan tanggung jawab segala risiko yang terjadi di masa depan. "Kami meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik vaksin palsu harus dihukum seadil-adilnya," ujar Agus.

Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa anggota Aliansi Korban Vaksin Palsu membuka stan krisis center sebagai wadah untuk pengaduan korban pasien vaksin palsu. Aliansi juga memasang banner berisi tuntutan atas pertanggunjawaban RS. Harapan Bunda terhadap pasien korban vaksin palsu tepat di pintu masuk lobi rumah sakit.

Pada 14 Juli 2016, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengumumkan bahwa Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, adalah salah satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu. Setelah mengetahui adanya informasi itu puluhan orang tua pasien vaksin di RS Harapan Bunda menggeruduk lokasi rumah sakit di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, itu untuk meminta pertanggungjawaban atas vaksin palsu yang mereka terima.

ABDUL AZIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

21 April 2019

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA
TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

Menurut Tami, masih ada potensi jumlah TPS di Jakarta Timur.yang melaksanakan pemungutan suara ulang bertambah lagi.


Pohon Tumbang di Klender Menimpa Mobil Pickup, Seorang Pria Tewas

2 April 2019

Ilustrasi pohon tumbang. Wrkf.org
Pohon Tumbang di Klender Menimpa Mobil Pickup, Seorang Pria Tewas

Hujan deras dan angin kencang melanda Jakara Timur, Selasa, membuat pohon tumbang menimpa mobil bak berplat B 9370 TAG di Jalan Dermaga Raya, Klender.


Velodrome Rawamangun Siap Digunakan untuk Asian Games 2018

30 Juli 2018

Tim balap sepeda Indonesia berlatih di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta. ANTARA
Velodrome Rawamangun Siap Digunakan untuk Asian Games 2018

Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, sudah siap dipakai untuk pertandingan balap sepeda Asian Games 2018.


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Kasus TBC Marak, Wali Kota Jakarta Timur Sebut Dua Hal Ini

29 Januari 2018

TEMPO/Seto Wardhana
Kasus TBC Marak, Wali Kota Jakarta Timur Sebut Dua Hal Ini

Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana angkat bicara soal tingginya kasus tuberculosis, atau lebih dikenal dengan TB atau TBC di wilayahnya.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.