Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Gubernur Boleh Terima Sumbangan Rp 750 Juta dari Partai

Editor

Pruwanto

image-gnews
(ki-ka) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berjabat tangan usai konfrensi press usai menggelar rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, 12 Juli 2016. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melaksanakan tugas (Plt) ketua yang ditinggalkan oleh almarhum Husni Kamil Manik. TEMPO/Aditia Noviansyah
(ki-ka) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berjabat tangan usai konfrensi press usai menggelar rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, 12 Juli 2016. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melaksanakan tugas (Plt) ketua yang ditinggalkan oleh almarhum Husni Kamil Manik. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Calon kepala daerah hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik sebesar Rp 750 juta untuk kampanye pemilihan kepala daerah 2017. Besaran sumbangan itu diatur dalam rancangan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015. 

“Dibatasi sumbangan dana kampanye setiap partai politik sebesar Rp 750 juta,” kata komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam acara Uji Publik Perubahan Peraturan KPU, Senin, 18 Juli 2016.

Selain dari partai politik, calon kepala daerah bisa menerima sumbangan dari perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta. Jumlah uang yang bisa diterima dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.

“Sebelumnya hanya diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat, yaitu perseorangan dan atau badan hukum swasta,” kata Ida. Besar sumbangan dana kampanye dari perseorangan semula dibatasi Rp 50 juta per orang dan dari badan hukum swasta Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 ini juga disebutkan pasangan calon, yang diusung partai politik ataupun perseorangan, bisa dikenai sanksi berupa pembatalan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan mengenai dana sumbangan ini.

FAUZY DZULFIQAR | PRU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

34 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

42 hari lalu

Pengendara melintas di depan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kawasan Kembangan, Jakarta, 11 Januari 2024. Keberadaan APK yang terpasang di pinggir jalan serta fasilitas publik tersebut berdampak pada rusaknya pemandangan dan keindahan ruang publik. TEMPO/Fajar Januarta
PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.


Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

43 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud menyapa para pendukungnya saat kampanye akbar terkahir di Benteng Vastenburg di Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia, 10 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.


KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

49 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)


KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

49 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.


Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan paparan saat Desak Anies bersama tenaga kesehatan di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Acara Desak Anies itu untuk memberikan ruang kepada tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi terkait permasalahan di lingkup tenaga kesehatan seperti perbaikan teknis sistem pengobatan dengan BPJS, masih minimnya rumah sakit tipe A di beberapa kota, serta peningkatan SDM, perbaikan gaji dan status honorer bagi tenaga kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?


Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf, mendiskusikan keterbukaan dana kampanye Pemilu 2024 di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.


5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

Anggota DPD RI Sylviana Murni. Foto: Istimewa
5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.


Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

17 Januari 2024

Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

Dana kampanye 18 partai politik peserta pemilu telah dirilis oleh KPU. PDIP menempati urutan pertama.