TEMPO.CO, Jakarta - Calon kepala daerah hanya bisa menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik sebesar Rp 750 juta untuk kampanye pemilihan kepala daerah 2017. Besaran sumbangan itu diatur dalam rancangan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015.
“Dibatasi sumbangan dana kampanye setiap partai politik sebesar Rp 750 juta,” kata komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam acara Uji Publik Perubahan Peraturan KPU, Senin, 18 Juli 2016.
Selain dari partai politik, calon kepala daerah bisa menerima sumbangan dari perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta. Jumlah uang yang bisa diterima dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.
“Sebelumnya hanya diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat, yaitu perseorangan dan atau badan hukum swasta,” kata Ida. Besar sumbangan dana kampanye dari perseorangan semula dibatasi Rp 50 juta per orang dan dari badan hukum swasta Rp 500 juta.
Dalam rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 ini juga disebutkan pasangan calon, yang diusung partai politik ataupun perseorangan, bisa dikenai sanksi berupa pembatalan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan mengenai dana sumbangan ini.
FAUZY DZULFIQAR | PRU