TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 21 calon anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai Senin, 18 Juli 2016, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurut salah seorang anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan selama dua hari. "Ada dua gelombang. Senin ini gelombang pertama dan Selasa gelombang selanjutnya," katanya, Senin ini.
Iskandar menjelaskan, para calon itu telah lulus berbagai tes yang dilakukan Panitia Seleksi KKR Aceh. Mereka akan diuji kembali oleh DPRA dengan metode tanya-jawab dan presentasi secara panel dari anggota Komisi I. Uji kelayakan dan kepatutan akan memilih tujuh anggota KKR.
Setelah terpilih nantinya sebagai anggota KKR, mereka akan bekerja untuk mengungkap kebenaran soal pelanggaran HAM berat di Aceh dengan pola yang telah ditetapkan, termasuk melakukan investigasi persoalan yang terjadi di masa konflik dahulu. "Mereka harus tahan banting, nanti akan bekerja di lapangan berhadapan dengan berbagai pihak," ujar Iskandar.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan KKR adalah amanah dari nota kesepakatan damai Aceh (MoU) Helsinki, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh, untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan pemenuhan hak korban.”
Qanun atau peraturan daerah tentang KKR telah disahkan pada 2013, yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Lembaga itu dinilai penting, selain untuk pengungkapan kebenaran, agar tak lagi muncul kekerasan yang sama pada masa mendatang. Yang penting dari qanun itu adalah membentuk budaya menghargai HAM.
ADI WARSIDI