Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

Ilustrasi Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang. ANTARA/Rahmad
Ilustrasi Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.COBanda Aceh - Sebanyak 21 calon anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai Senin, 18 Juli 2016, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Menurut salah seorang anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan selama dua hari. "Ada dua gelombang. Senin ini gelombang pertama dan Selasa gelombang selanjutnya," katanya, Senin ini.

Iskandar menjelaskan, para calon itu telah lulus berbagai tes yang dilakukan Panitia Seleksi KKR Aceh. Mereka akan diuji kembali oleh DPRA dengan metode tanya-jawab dan presentasi secara panel dari anggota Komisi I. Uji kelayakan dan kepatutan akan memilih tujuh anggota KKR.

Setelah terpilih nantinya sebagai anggota KKR, mereka akan bekerja untuk mengungkap kebenaran soal pelanggaran HAM berat di Aceh dengan pola yang telah ditetapkan, termasuk melakukan investigasi persoalan yang terjadi di masa konflik dahulu. "Mereka harus tahan banting, nanti akan bekerja di lapangan berhadapan dengan berbagai pihak," ujar Iskandar.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan KKR adalah amanah dari nota kesepakatan damai Aceh (MoU) Helsinki, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh, untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan pemenuhan hak korban.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qanun atau peraturan daerah tentang KKR telah disahkan pada 2013, yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Lembaga itu dinilai penting, selain untuk pengungkapan kebenaran, agar tak lagi muncul kekerasan yang sama pada masa mendatang. Yang penting dari qanun itu adalah membentuk budaya menghargai HAM.

ADI WARSIDI

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

2 menit lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Bawaslu Banyumas menyatakan seluruh Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 tak mengumpulkan dokumen dengan tepat.


Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

1 hari lalu

Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

Bawaslu Kota Magelang menemukan sejumlah masalah dalam verifikasi bakal Caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

5 hari lalu

Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto. ANTARA/Anggi Mayasari
Pemilu 2024, KPU Bengkulu Temukan 7 Caleg Ganda

KPU Bengkulu menemukan 7 caleg ganda yang akan bertarung pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024, Golkar Kota Semarang Targetkan Kenaikan Kursi 100 Persen

6 hari lalu

Rapat Koordinasi Partai Golkar Kota Semarang, di Semarang, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-Dok Golkar Semarang)
Pemilu 2024, Golkar Kota Semarang Targetkan Kenaikan Kursi 100 Persen

Golkar Semarang optimis bisa meraih 6 kursi pada Pemilu 2024. Naik dua kali lipat dari Pemilu 2019.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

7 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

20 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ingin Tantang Gibran Rakabuming di Pilkada, PKS Solo Targetkan 9 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

PKS Solo menargetkan 9 kursi di DPRD untuk bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024. Menyiapkan penantang Gibran Rakabuming Raka.


Viral, Dono Kasino Indro Bacaleg DPRD Lombok Tengah dari PKS

21 hari lalu

Dono Kasino Indro, bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Lombok Tengah. NTBsatu.com
Viral, Dono Kasino Indro Bacaleg DPRD Lombok Tengah dari PKS

Dono Kasino Indro akan berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024. Ini profil bacaleg DPRD Lombok Tengah dari PKS.


Gerindra Solo Targerkan 11 Kursi di DPRD, Punya 4 Bacaleg Pindahan PDIP dan Demokrat

23 hari lalu

Jajaran pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Solo saat memberikan penjelasan perihal persiapan menghadapi Pemilu 2024 di kantor DPC Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gerindra Solo Targerkan 11 Kursi di DPRD, Punya 4 Bacaleg Pindahan PDIP dan Demokrat

Partai Gerindra menargetkan 11 kursi DPRD Solo dalam Pemilu 2024


Ini Alasan Partai Demokrat Hanya Daftarkan 30 Bacaleg Untuk DPRD Kota Solo

26 hari lalu

Sejumlah bacaleg perempuan dari Partai Demokrat Kota Solo hadir dalam pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Solo, Jumat, 12 Mei 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ini Alasan Partai Demokrat Hanya Daftarkan 30 Bacaleg Untuk DPRD Kota Solo

Partai Demokrat hanya mendaftarkan 30 Bacaleg untuk DPRD Kota Solo. Padahal terdapat 45 kursi yang diperebutkan.


Partai NasDem Solo Incar 10 Kursi di DPRD, Bidik Pemilih dari Generasi Milenial

27 hari lalu

Logo Nasdem
Partai NasDem Solo Incar 10 Kursi di DPRD, Bidik Pemilih dari Generasi Milenial

NasDem menargetkan meraih hingga 10 kursi di DPRD Kota Solo di ajang Pemilu 2024. Saat ini Partai Nasdem belum memiliki wakil rakyatnya di DPRD Solo.