TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Rajab, kuasa hukum dokter Indra Sugiarno, membeberkan kronologi kliennya mendapatkan vaksin palsu. “Awalnya, ada permintaan (vaksin) dari pasien,” kata dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 18 Juli 2016.
Fahmi menuturkan, di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur, tempat dokter Indra bekerja, stok vaksin kosong sejak Januari. Ia beralasan profesi kliennya memiliki tanggung jawab untuk mencarikan vaksin kepada pasien. Indra menjadi salah satu tersangka kasus vaksin palsu yang ditangkap polisi.
Pada Februari, tersangka mencari vaksin yang akhirnya diperoleh dari seorang penjual bernama S. Ia mengatakan saat itu di distributor vaksin resmi pun terjadi kekosongan.
Akhirnya, pada Maret 2016, kata Fahmi, kliennya mendapatkan vaksin tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak mengetahui bahwa vaksin tersebut palsu. Ia beralasan, dari segi harga, tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya. Namun Fahmi tidak mengetahui pasti transaksi antara kliennya dan si penjual berinisial S terjadi.
Fahmi berujar, dari interaksi antara kliennya dengan penjual vaksin, diperoleh sebanyak 60 botol vaksin. Ia mengklaim vaksin itu pun diberikan kepada anak dan cucunya yang kini masing-masing berusia 8 dan 4 tahun.
Darmayanti, kakak Indra, membenarkan bahwa adiknya juga memberikan vaksin yang sama kepada anggota keluarganya. Ia mengklaim baik anak dan cucunya tidak mengeluhkan sakit apa pun setelah vaksin tersebut diberikan. Sementara itu, pihak keluarga membantah bahwa kliennya mencari keuntungan dari pengadaan vaksin tersebut.
DANANG FIRMANTO