TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan kasus dugaan vaksin palsu merupakan skandal layanan medis paling mengerikan yang pernah terjadi di Indonesia. Karena itu, kata dia, Polri harus menyelidiki skandal ini dari awal.
"Karena kejahatan yang terkoordinasi ini sudah berlangsung sejak 2003," kata Bambang lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 18 Juli 2016.
Bambang mengatakan sebagian besar tersangka kasus vaksin palsu memiliki keahlian di bidang pelayanan medis, sehingga perkara tersebut patut dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat mengerikan. Ia menegaskan, ada sekumpulan predator balita di balik skandal layanan medis ini. "Selama belasan tahun, para predator itu menyuntikkan vaksin palsu kepada ribuan balita di belasan provinsi," ujarnya.
Hingga akhir pekan lalu, Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan tiga dokter sebagai tersangka kasus dugaan vaksin palsu. Belasan tersangka lainnya merupakan produsen vaksin palsu serta distributor dan kurir. Selain itu, identitas 14 rumah sakit dan delapan bidan pengguna vaksin palsu sudah diungkap.
Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, mengatakan Bareskrim sebaiknya mengungkap jumlah korban serta dampak vaksin palsu itu terhadap penggunanya. "Untuk memberi gambaran kepada publik tentang dampak kejahatan ini," katanya.
Bambang berujar, Presiden Joko Widodo telah menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, polisi tidak boleh setengah-setengah mengusutnya. "Kasus-kasus vaksin palsu dulu, yang proses hukumnya tidak wajar, harus dibuka kembali," tuturnya.
Menurut Bambang, kasus vaksin palsu pernah diungkap pada 2008. Saat itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin Anti-Tetanus Serum (ATS) palsu. "Kasus itu ditutup dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.
Pada 2013, kata Bambang, terungkap kasus vaksin palsu dengan dua orang tersangka. Namun satu tersangka melarikan diri. Pelaku yang tertangkap hanya dikenakan hukuman denda Rp 1 juta. "Vaksinolog melihat ada kejanggalan terhadap proses hukum dua kasus vaksin palsu terdahulu itu," kata Bambang.
AHMAD FAIZ