TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan hingga saat ini penyidik Bareskrim telah menahan 20 orang tersangka dari kasus vaksin palsu. Agung mengatakan kepolisian tidak langsung menahan seluruh tersangka vaksin palsu dengan pertimbangan tertentu. “Ada alasan kemanusiaan,” kata Agung di kantornya, Senin, 18 Juli 2016.
Agung mengatakan Polri berkomitmen dengan tim satuan tugas penanganan vaksin palsu untuk terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Tapi polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan vaksin palsu yang ditengarai telah terjadi sejak 2003.
Baca: Polisi Kawal Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu di Bekasi
Sampai saat ini, Agung mengatakan Bareskrim sudah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan vaksin palsu. Para tersangka ini terdiri atas enam orang produsen vaksin palsu, sembilan orang distributor, dua orang pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label, dua orang bidan, serta tiga orang dokter. “Kami akan buktikan satu per satu,” kata Agung.
Tiga orang dokter yang menjadi tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, H, dan I. Bareskrim menduga ketiganya diduga melanggar pasal berlapis dalam tiga undang-undang sekaligus. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 345 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak pula:
Tersangka Vaksin Palsu Juga Menyuntikkan Vaksin ke Cucunya
Vaksin Palsu, Ahok Tawarkan Imunisasi Ulang Gratis
Depok Tak Setuju Pegawai Negeri Antar Anak Sekolah Hari Pertama
Pelajar SMK Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang di Galian Rawa
Agung mengatakan Bareskrim telah memeriksa banyak saksi terkait dengan perkara vaksin palsu ini. Namun Agung masih enggan membeberkan identitas para saksi tersebut.
DANANG FIRMANTO