TEMPO.CO, TANGERANG --Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kabupaten Tangerang memilih tidak menarik pungutan apa pun diluar uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) yang dibebankan kepada siswa baru tahun ajaran 2016/2017. Termasuk pungutan iuran kebersihan alih daya (outsourcing) yang dikeluhkan SMAN lain di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang Cahya Budi justru memilih memberdayakan siswa, guru dan kepala sekolah untuk membersihkan sekolah."Kami malah tengah merancang satuan tugas kebersihan sekolah melibatkan seluruh komponen sekolah, tanpa kecuali," kata Cahya dihubungi Tempo, Minggu 17 Juli 2016.
Cahya mengatakan kebersihan sekolah merupakan tanggung jawab bersama, menurutnya tidak cukup membuat sekolah terawat rapi hanya mengandalkan cleaning servis sekolah yang diberi honor dari uang iuran SPP.
"Kami sudah rapat dengan orangtua siswa baru hanya menarik iuran SPP Rp 300 ribu untuk pembayaran bulan Juli 2016, tidak ada pungutan lain.Untuk seragam orangtua berhubungan dengan koperasi sekolah," kata Cahya.
Uang iuran SPP itu perinciannya sudah diatur berdasarkan Rancangan Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RKAS). Karena tingkat SMA di Kabupaten Tangerang belum mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka pembiayaan tenaga kebersihan diambilkan dari iuran SPP itu.
"Kami atur sedemikian rupa, bagaimana kebutuhan di sekolah terpenuhi tetapi tidak membebankan siswa"kata Cahya.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Teteng Djumara mengatakan SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibolehkan menarik pungutan sepanjang disetujui orangtua dan komite sekolah. Pungutan itu tetap mengacu pada peraturan menteri pendidikan nasional bahwa pendidikan itu tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan orangtua.
"Bukan berarti pungutan apa saja boleh. Tetapi selama pemerintah belum bisa sepenuhnya membiayai pendidikan, maka peranan masyarakat masih diperlukan,"kata Teteng.
AYU CIPTA