TEMPO.CO, Bangkalan - Saneken, nenek 50 tahun, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan karena menjual sabu-sabu. Warga Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, ini mengaku nekat berjualan sabu-sabu karena membantu menantunya, HL, 29 tahun. "HL kabur saat mertuanya tertangkap," kata Kepala Urusan Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalann Inspektur Dua Eko Siswanto, Minggu, 17 Juli 2016. HL kini dalam pengejaran polisi.
Menurut Eko, Saneken tertangkap pada Kamis, 14 Juli 2016. Awalnya, polisi menyamar dan datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu-sabu. Eko terlibat langsung dalam penyamaran tersebut. Melihat ada yang datang, tanpa curiga, bahkan tanpa basa-basi, Saneken langsung menawarkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Karena langsung ditawari, ucap Eko, polisi menggeledah Saneken. Polisi menemukan dompet kecil yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Setelah dibuka, di dalamnya ada beberapa poket sabu-sabu siap pakai, masing-masing seberat 4,36 gram; 3,04 gram; dan 0,91 gram. "Harganya sekitar Rp 370 ribu," ujarnya.
Saat ditangkap itulah, Saneken mengaku diajari berjualan barang haram itu oleh menantunya. Polisi pun berusaha menangkap si menantu di dalam rumah. Namun ternyata HL kabur duluan setelah mertuanya tertangkap. "Di dalam rumah tersangka, kami temukan bilik sabu-sabu," tuturnya.
Tak berhasil menangkap HL, kata Eko, polisi menggeledah beberapa rumah tetangga Saneken yang diduga juga berjualan sabu-sabu. Dari penggeledahan itu, ada dua calon pembeli yang ditangkap. Meski tak ada barang bukti, hasil tes urine keduanya positif menggunakan sabu-sabu. "Yang dua orang kami serahkan kepada BBN untuk direhabilitasi," ucapnya.
Dusun Tapel memang dikenal sebagai kampung narkoba di Bangkalan. Mayoritas warganya merupakan pengedar dan menyediakan bilik nyabu di rumah. Aktivitas peredaran barang tersebut di sana mulai berkurang setelah polisi menggelar razia, termasuk langsung oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Adapun Saneken dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Dia terancam pidana 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI