TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan polisi sudah memeriksa 40 saksi dalam kasus vaksin palsu. Mereka diperiksa terkait dengan modus 23 orang yang menjadi tersangka kasus ini. Tiga di antaranya dokter dan pemilik klinik di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut Agung, tiga dokter yang menjadi tersangka berinisial AR, H, dan I. Salah satunya diperiksa pada 13 Juli lalu. "Kami memeriksa dokter AR, pemilik klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat," kata Agung di Markas Besar Polri, Jumat, 15 Juli 2016. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas kemasan vaksin palsu yang telah digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.
Menurut Agung, dokter AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang sudah ditangkap sebelumnya. Vaksin ini dibuat kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri. "Jalur distribusinya dari Apotek Ibnu Sina," ucap Agung. Pemilik toko obat itu adalah tersangka Farid.
Dokter lain yang juga menjadi tersangka adalah H, mantan direktur rumah sakit di Bekasi. "Yang bersangkutan memesan vaksin dari toko Azka Medica, yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus."
Agung menuturkan penyidik baru kemarin mengetahui bahwa Azka Medica memasok vaksin antara lain kepada dokter H. "Dokter H cukup banyak memesan, dan dia mengizinkan sales Azka mendistribusikan," kata Agung. Penjual vaksin palsu Azka Medica adalah jaringan dari produsen Agus Priyanto. Distributornya adalah Thamrin.
Berikutnya adalah dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan bidan berinisial N sebagai tersangka. N adalah bidan yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. "Bidan N berpraktek di Jatirasa, Bekasi," ucap Agung. Polisi saat ini juga berfokus pada daftar bayi yang terpapar vaksin palsu.
"Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI