TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rumah Sakit (RS) Elisabeth Kota Bekasi, Jawa Barat, Antonius Yudianto akhirnya menandatangani tujuh poin kesepakatan dengan keluarga pasien terkait dengan tanggung jawab penggunaan vaksin yang diduga palsu pada Sabtu malam, 16 Juli 2016. Sebelumnya, pertemuan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit sempat diwarnai kericuhan.
Perwakilan orang tua pasien, yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, pukul 19.15 WIB terlihat bersikeras meminta Antonius menandatangani kesepakatan. Kesepakatan itu menyangkut tujuh hal terkait dengan dugaan penggunaan virus palsu di RS Elisabeth Bekasi.
Kesepakatan itu ditandatangani Antonius di hadapan ratusan keluarga pasien dan sempat dibacakan melalui pengeras suara. Kejadian ini melibatkan saksi dari aparat keamanan dan petugas kelurahan setempat.
"Sikap ini terpaksa kami lakukan karena sejak RS Elisabeth diumumkan masuk sebagai satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin diduga palsu oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis, 14 Juli, sampai hari ini tidak ada klarifikasi autentik dari manajemen," kata salah seorang keluarga pasien, Ketut Daryatmo (37 tahun).
Sejumlah orang tua pasien sebelumnya sempat membanting meja yang digunakan Antonius bersama dua pengacaranya. Petugas keamanan RS Elizabeth langsung memindahkan Antonius bersama dua pengacaranya tersebut ke salah satu ruangan saat kericuhan terjadi.
Antonius tampak mengerang kesakitan dan sesekali memegang bagian leher sebelah kirinya pasca-ricuh yang berlangsung 15 menit.
Pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0507 Bekasi, Jawa Barat, bersama petugas keamanan setempat berhasil mengendalikan situasi dan kondisi sehingga kericuhan dapat diredam.
Akhirnya, Antonius, didampingi sejumlah petugas keamanan, kembali keluar dari ruangan khususnya untuk menemui keluarga pasien sekaligus menandatangani kesepakatan tersebut.
Berikut ini tujuh poin pernyataan Direktur Utama RS Elisabeth Bekasi kepada keluarga pasien vaksin palsu.
1. Memastikan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006-Juli 2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli, harus dilakukan medical check up di RS lain. Biaya medical check up ditanggung pihak RS Elisabeth. RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical check up pasien ternyata terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth.
4. Semua vaksin palsu yang berdampak kepada pasien menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full color sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi yang autentik berupa dokumen MOU supplier vaksin dari 2006 sampai Juli 2016, berikut PO pembelian vaksin yang asli.
7. Adapun hal-hal yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya.
ADI WARSONO | ANTARA