TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) John Kennedie menyatakan tak bisa melarang perayaan Yadnya Kasada Bromo yang akan dilakukan masyarakat Tengger yang bermukim dekat Gunung Bromo dan sekitarnya.
Menurut John, mustahil bagi TNBTS melarang perayaan keagamaan. Toleransi pelaksanaan pun diberikan lantaran aktivitas vulkanis Gunung Bromo masih berstatus waspada alias Level II sehingga kondisi Bromo relatif dianggap masih aman bagi pelaksanaan Kasada.
Pelaksanaan Kasada nantinya disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara TNBTS, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG), pemerintah daerah setempat, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Mustahil melarang orang yang mau berhari raya, mau melakukan upacara keagamaan. Kalau dilarang, bisa dituduh kami melanggar HAM (hak asasi manusia). Lagi pula, sekarang Bromo masih berstatus waspada. Kalau sudah berstatus awas, baru dimungkinkan ada pelarangan, dan pelarangannya pun masih harus dikompromikan dengan semua pemangku kepentingan,” kata John kepada Tempo, Sabtu, 16 Juli 2016.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, puncak upacara Kasada tahun ini jatuh pada 20-21 Juli. Kondisi Bromo diharapkan sudah stabil saat puncak acara tiba.
Menurut Sutopo, PVMBG, TNBTS, dan pemangku kepentingan lainnya merekomendasikan beberapa hal, seperti berikut ini.
1. Warga Tengger dan seluruh pengunjung dilarang memasuki kawasan dalam radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
2. Kunjungan wisatawan hanya boleh sampai patok batas yang telah dibuat TNBTS.
3. Kegiatan lontar persembahan hanya dilakukan oleh orang tertentu saja dan penentuan pelakunya ditentukan dalam rapat koordinasi oleh ketua adat Desa Wonokitri dan Desa Ngadisari.
4. Dilakukan patrol 24 jam di Lautan Pasir Bromo sebelum ritual Kasada dimulai.
ABDI PURMONO