TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan tiga dokter yang menjadi tersangka dalam kasus vaksin palsu dikenakan pasal dari tiga undang- undang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 345 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli 2016.
Agung mengatakan ada tiga dokter yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Tiga dokter ini menambah jumlah tersangka vaksin palsu menjadi 23 orang. Mereka terdiri dari 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter. "Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," kata dia.
Agung menjelaskan, tiga dokter yang menjadi tersangka berinisial AR, H, dan I. "Pada tanggal 13 Juli, kami memeriksa dokter AR pemilik klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo di Palmerah, Jakarta Barat," ujar Agung. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.
Menurut Agung, dokter AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang sudah ditangkap sebelumnya. Vaksin ini dibuat oleh kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri. "Jalur distribusinya dari Apotek Ibnu Sina," kata dia. Pemilik toko obat itu adalah tersangka Farid.
Dokter yang menjadi tersangka lainnya yaitu H. Dia mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda di Bekasi. "Tahun 2012 selesai melaksanakan tugas (sebagai direktur rumah sakit)," kata Agung. "Yang bersangkutan memesan vaksin dari toko Azka Medica, yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus."
Agung mengatakan penyidik baru kemarin mengetahui distribusi dari Azka Medica salah satunya ke dokter H. "Dokter H cukup banyak memesan dan dia mengizinkan dari sales Azka untuk mendistribusikan," kata dia. Penjual vaksin palsu Azka Medica adalah jaringan dari produsen Agus Priyanto. Distributornya adalah Thamrin.
Berikutnya yaitu dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan satu bidan lagi sebagai tersangka. Yaitu bidan N yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. "Bidan N memiliki praktek di Jatirasa Bekasi," ucap Agung. Polisi saat ini juga fokus mengejar daftar bayi yang terpapar vaksin palsu.
REZKI ALVIONITASARI