TEMPO.CO, Mojokerto – Petugas Kejaksaan Negeri Mojokerto bersama aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu buron koruptor kasus kredit macet Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto pada 2009 Rp 2,3 milyar. Sejak 2012, PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto berubah menjadi PT. BPR Bank Majatama.
Bekas Direktur PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto ESA ditangkap di rumahnya di Perumahan Griyasanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jum’at, 15 Juli 2016.
“Tersangka sempat melarikan diri dan loncat dari lantai dua rumahnya di Kota Malang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman, Jumat malam 15 Juli 2016. Tersangka terjun dari lantai dua rumahnya dan mendarat bebas di lahan kosong samping rumahnya. Akibatnya, tersangka mengalami luka.
“Tersangka sempat kami bawa ke RSUD Saiful Anwar, Malang, untuk menjalani perawatan dan malam ini dalam perjalanan ke Mojokerto,” ujar Fathur.
Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan lima tersangka, tiga dari pihak manajemen PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto dan dua dari pihak pengusaha sebagai debitur. Tiga tersangka dari pihak PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto antara lain bekas direktur ESA, bekas pejabat sementara direktur MF, dan Kepala Bagian Pemasaran MB. Sedangkan dua pengusaha atau debitur yang jadi tersangka adalah GR dan BZ, keduanya adalah bapak dan anak. Kejaksaan telah menahan dua orang yang sempat buron. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron.
ESA ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2016, sedangkan empat tersangka lainnya ditetapkan tersangka sejak 2014. Kejaksaan Negeri Mojokerto sempat menghentikan penyelidikan kasus dana kredit macet PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2009 namun kembali disidik pada tahun 2014 hingga sekarang.
Manajemen PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto bersama debitur diduga bersekongkol menyalahgunakan dana kredit milyaran rupiah hingga macet sampai sekarang. Tahun 2009, sejumlah pengusaha mengajukan kredit dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Nilai pinjaman uang beragam mulai di bawah Rp100 juta hingga di atas Rp 300 juta dengan tenor tertentu. Namun dana kredit tersebut macet dan diduga para debitur menggunakan SPK palsu. Meski tidak beres dalam persyaratan pengajuan kredit, manajemen bank tetap meloloskan hingga dana kredit cair dan macet. Masalah ini akhirnya dilaporkan ke kejaksaan setempat.
“Direktur dan Kabag Pemasaran yang bertanggungjawab dalam proses pencairan kredit tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Ery Ariansyah. Untuk tiga tersangka yang masih buron,menurut Ery, masih dalam pengejaran petugas. “Kami tidak bisa beberkan di sini sampai di mana proses pengejaran, yang jelas dalam pantauan kami,” ujarnya.
ISHOMUDDIN