TEMPO.CO, Boyolali - Polisi mengungkap kasus pernikahan sejenis dua perempuan, Suwarti, 40 tahun, dan Heniyati, 25 tahun, di Boyolali. Pernikahan itu terjadi setelah Suwarti memalsukan identitasnya dari perempuan menjadi laki-laki.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islami Kantor Kementerian Agama Boyolali M. Mualim mengatakan pernikahan Suwarti dan Heniyati itu cacat hukum karena keduanya perempuan. “Secara hukum nikahnya rusak, cacat, tidak sah. Heniyati selaku korban penipuan statusnya tetap perawan, bukan janda,” kata Mualim, Jumat, 15 Juli 2016.
Suwarti adalah warga Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali. Dengan bantuan seseorang, dia mengubah identitasnya menjadi laki-laki dengan nama Muhammad Efendi Saputra. Pada Oktober 2015, Suwarti menikahi Heniyati, warga Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.
Sembilan bulan kemudian pernikahan sesama perempuan ini terbongkar. Heniyati menemukan kartu tanda penduduk (KTP) asli dari dompet suaminya yang sedang mandi. Saat itulah dia sadar jika orang yang selama ini menjadi suaminya adalah perempuan.
Heniyati kemudian melapor Suwarti ke Kepolisian Resor Boyolali. Kini, Suwarti telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan pemalsuan identitas dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Mualim mengatakan Kantor Kemenag Boyolali akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karanggede yang menikahkan Suwarti dan Heniyati. “Nanti akan dilihat apakah prosedur dan syarat-syarat yang diajukan sudah sesuai,” katanya.
Baca: Palsukan Identitas, Perempuan Ini Nikahi Gadis Boyolali
Syarat yang diajukan untuk menikah itu meliputi fotokopi KTP, surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3), dan surat keterangan tentang orang tua (N4). Setelah diketahui bahwa identitas pengantin laki-lakinya palsu, “Musti dibatalkan (pernikahannya) karena sudah masuk dalam register kami. Pihak perempuan berhak mengajukan pembatalan pencatatan pernikahannya ke Pengadilan Agama,” kata Mualim.
Kepada penyidik Kepolisian Resor Boyolali, Kariri, Suwarti mengaku nekat memalsukan identitasnya untuk menikahi Heniyati lantaran kecewa dengan suaminya. “Mereka sudah lama pisah ranjang. Kemudian dia mencari teman untuk curhat. Lambat laun dia merasa suka dengan teman curhatnya (Heniyati) itu,” kata Kariri.
Menurut Suwarti, suaminya saat ini tinggal di luar Jawa. “Kami belum bercerai. Tapi sudah lama pisah,” kata Suwarti saat ditemui di Polres Boyolali pada Jumat siang. Dari pernikahan dengan suaminya, Heniyati dikaruniai satu anak laki-laki yang kini berumur 17 tahun.
Ihwal perkenalannya dengan Heniyati, Suwarti mengaku semula hanya iseng mengacak nomor telepon. “Dulu kenalnya waktu dia masih sekolah kelas 2 SMA. Ya hanya SMS-an, telepon-teleponan. Cukup lama sih, putus-nyambung juga,” kata Suwarti.
DINDA LEO LISTY