INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap untuk menjalani sidang lanjutan gugatan bantahan yang akan digelar pada 19 Juli 2016. Sidang ini beragendakan pemanggilan para pihak terkait.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Budi Prastio menyatakan, siap melakukan perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekusi yang dilaksanakan pada 1 Juni 2016 silam.
Baca Juga:
“Pertanggal 20 Juni 2016, Gubernur sudah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam rangka mendampingi proses Sidang Lanjutan Gugatan Bantahan nanti,” kata Budi di Gedung Sate pada Jumat, 15 Juli 2016.
Sementara itu, kajati sendiri telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara yang akan bekerjasama dengan Tim Kuasa Hukum Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar. Mereka akan menjadi representasi Pemprov Jabar dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Juanda atau yang dikenal dengan Jalan Dago No. 358.
Budi menjelaskan, perlawanan ini akan dilaksanakan dengan dasar bukti yang kuat, yaitu kesalahan lokasi eksekusi. Tanah yang disengketakan terletak pada tanah persil 46 D.III, sedangkan tempat berdirinya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berasal dari tanah persil 24 D.I Kohir 2647.
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) telah menjelaskan jika terjadi salah objek atau error in objecto dalam penetapan eksekusi tanah yang disengketakan.
"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara," kata Aher .
Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 silam, yang menyatakan bahwa keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil.
"Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Jabar) masih memiliki sertifikat yang sah, dan belum ada lembaga peradilan manapun yang membatalkan sertifikat," kata Aher. (*)