Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabar Siap Jalani Sidang Lanjutan Sengketa Tanah

image-gnews
Jabar Siap Jalani Sidang Lanjutan Sengketa Tanah
Jabar Siap Jalani Sidang Lanjutan Sengketa Tanah
Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap untuk menjalani  sidang lanjutan gugatan bantahan yang akan digelar pada 19 Juli 2016. Sidang ini beragendakan pemanggilan  para pihak terkait.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Budi Prastio menyatakan, siap melakukan perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekusi yang dilaksanakan pada 1 Juni 2016 silam.

“Pertanggal 20 Juni 2016, Gubernur sudah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam rangka mendampingi proses Sidang Lanjutan Gugatan Bantahan nanti,” kata Budi di Gedung Sate pada Jumat, 15 Juli 2016.

Sementara itu, kajati sendiri telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara yang akan bekerjasama dengan Tim Kuasa Hukum Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar. Mereka akan menjadi representasi Pemprov Jabar dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Juanda atau yang dikenal dengan Jalan Dago No. 358.

Budi menjelaskan, perlawanan ini akan dilaksanakan dengan dasar bukti yang kuat, yaitu kesalahan lokasi eksekusi. Tanah yang disengketakan terletak pada tanah persil 46 D.III, sedangkan tempat berdirinya Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat berasal dari tanah persil 24 D.I Kohir 2647.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher)  telah menjelaskan jika terjadi salah objek atau error in objecto dalam penetapan eksekusi tanah yang disengketakan.

"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara," kata  Aher .

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 silam, yang menyatakan bahwa keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil.

"Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Jabar) masih memiliki sertifikat yang sah, dan belum ada lembaga peradilan manapun yang membatalkan sertifikat," kata Aher. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.