Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro dan Todung Masuk Tim Evaluasi Penanganan Terorisme  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme yang diwakili oleh Franz Magnis Suseno, Busyro Muqoddas, Hafid Abbas, Dahnil Anzar, Magdalena Sitorus, dan Siane Indriani dalam konferensi pers di PP Muhammadiyah, 15 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas
Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme yang diwakili oleh Franz Magnis Suseno, Busyro Muqoddas, Hafid Abbas, Dahnil Anzar, Magdalena Sitorus, dan Siane Indriani dalam konferensi pers di PP Muhammadiyah, 15 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim independen sebagai evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam menangani kasus terorisme. Tim bernama Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme ini memiliki 13 anggota dari beragam latar belakang.

"Dari amanat sidang paripurna Komnas HAM pada Mei lalu, telah dibentuk Tim Evaluasi Penanganan Kasus Terorisme yang dilakukan negara, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus," kata Hafid Abbas, anggota Komnas HAM, dalam konferensi pers di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jumat, 15 Juli 2016.

Tim ini beranggotakan M. Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis-Suseno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis. (Baca: Tito Jadi Kapolri, Pencegahan Terorisme Dilanjutkan)

Tim hadir dengan mandat mengevaluasi kinerja penanganan kasus terorisme oleh pemerintah agar menjunjung nilai-nilai hukum dan kemanusiaan. Dahnil Anzar, Ketua Pemuda Muhammadiyah sekaligus anggota Tim Evaluasi, menuturkan usaha pemberantasan terorisme sering kali masih di luar bingkai hukum dan cenderung melanggar hak asasi manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama ini, kami anggap usaha pemberantasan terorisme di Indonesia justru dilakukan di luar bingkai hukum dan punya kecenderungan melanggar HAM," ucap Dahnil pada kesempatan yang sama. (Baca: Polisi Buru Jaringan Pelaku Bom Bunuh Diri di Solo)

Untuk mencapai tujuannya, tim ini akan melakukan serangkaian kegiatan, seperti dialog dengan berbagai pihak, antara lain Mabes Polri, membuat kajian ilmiah soal isu terorisme, serta selalu berhubungan dengan media untuk menyentuh masyarakat. (Baca: DPR Targetkan RUU Terorisme Selesai pada Oktober)

FAUZY DZULFIQAR | PRU


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

5 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

8 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

22 hari lalu

Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud Respons Laporan IPW Soal Gratifikasi ke KPK

Merespons laporan IPW soal dugaan gratifikasi ke KPK yang melibatkannya, Ganjar Pranowo dan TPN Ganjar-Mahfud kompak membantah. Ini tanggapannya.


Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

23 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Todung Mulya Lubis dan Chico Hakim soal Ganjar Dilaporkan ke KPK

Kecurigaan politisasi pelaporan Ganjar ke KPK, kata Todung, bisa dipahami konteksnya karena masih dalam momentum Pilpres 2024.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

30 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.


Yusril vs Todung Mulya Lubis, Dua Pendekar Hukum yang Siap Adu Data di MK jiika Gugatan Kecurangan Pemilu Diajukan

37 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Todung menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril vs Todung Mulya Lubis, Dua Pendekar Hukum yang Siap Adu Data di MK jiika Gugatan Kecurangan Pemilu Diajukan

TPN Ganjar-Mahfud telah resmi membentuk tim hukum guna mengusut dan memulung bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yusril Ihza di belakang Prabowo.