TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan enam apartemen milik bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi pada Kamis, 14 Juli 2016. Penyitaan ini terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan rumah Sanusi yang disita beralamat di Permata Regency. Sedangkan apartemennya tersebar di Thamrin Residence, Residence Eight, Jakarta Residence, dan Apartemen Calia Pulo Mas. "Di satu tempat ada yang dua apartemen," ucapnya di gedung KPK, Jumat, 15 Juli 2016.
Selain menyita rumah dan apartemen, lembaga antikorupsi menyita empat mobil pribadi Sanusi, antara lain Toyota Alphard, Audi A5, Toyota Fortuner, dan Jaguar. Saat ini empat mobil tersebut sudah diambil penyidik. Priharsa berujar, aset-aset yang disita itu diduga hasil korupsi di Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Sanusi ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta. Ia diduga menerima duit dari pengembang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara suap itu.
Dalam perkara pencucian uang, KPK sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Satu orang yang sudah menjadi saksi untuk Sanusi adalah Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
MAYA AYU PUSPITASARI