TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang mengatakan Kemenkes telah memberikan sanksi administrasi terhadap 37 fasilitas pelayanan kesehatan, yang diketahui mengadakan vaksin melalui jalur distribusi tidak resmi.
Sanksi tersebut berupa teguran. "Mereka harus melapor secara rutin," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2016.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebelumnya telah menemukan 37 Faskes yang diketahui melakukan pengadaan vaksin melalui jalur illegal. "Berasal dari 9 provinsi dan telah diambil 39 sampel untuk diuji," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek saat membacakan slide presentasi dalam rapat bersama DPR. BACA: Pembuat Vaksin Palsu Hidup Makmur dan Punya Rumah Rp 6 Miliar
Dari 39 sampel tersebut, diketahui empat sampel ternyata palsu.
Linda menuturkan 37 Faskes tersebut harus melaporkan sumber vaksinnya dan berita acara pemusnahan limbah medisnya. "Dimonitor, jangan sampai melakukan hal itu lagi," ucapnya.
Laporan tersebut, kata Linda, berlangsung selama setahun hingga sampai dianggap bisa melakukan prosedur standar dengan konsisten.
Selain itu, Menteri Nila juga telah menyebutkan bahwa ada 14 rumah sakit dan delapan bidan atau klinik yang turut menggunakan vaksin palsu.
Terkait hal tersebut, kata Maura Linda, kini sudah berada di bawah ranah hukum. "Sedang di bawah penyidikan, ujungnya dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Maura Linda menuturkan distribusi vaksin harus berizin. Sebabnya bila tanpa izin sudah dipastikan hal tersebut ilegal.
AHMAD FAIZ