Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabar Siap Pertahankan Aset Tanah Dinas Perternakan  

image-gnews
Pemprov Jawa Barat akan terus berjuang untuk mempertahankan aset negara, yakni tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat akan terus berjuang untuk mempertahankan aset negara, yakni tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat
Iklan

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mempertahankan aset negara, berupa  tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jl. Ir. H. Juanda No. 258 Dago, Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, bahwa pemprov memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Menurut Aher, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat merupakan persil atau data tanah nasional 24 D1. Sedangkan, menurut keputusan MA obyek yang diperkarakan bukanlah kantor Dinas Peternakan Jabar, melainkan persil 46 D3 yang letaknya tidak jauh dari kantor Dinas Peternakan itu, sehingga salah objek atau error in objecto.

"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara,"kata Aher dalam press conferencedi Gedung Sate, Bandung pada Kamis 14 Juli 2016.

Aher mengatakan, persil tidak akan pernah berubah, kecuali jika ada perubahan persil di seluruh Bandung atau Jawa Barat. "Jadi kalau kemudian ada keputusan hakim atau hukum yang memenangkan perkara di Persil 46, ternyata yang dimaksud 46 itu 24 ini ga mungkin. Berarti salah," ujar Aher.

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 lalu, yang menyatakan, keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil. Oleh karena itu, PN Bandung juga menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat kasertifikat," ujar Aher.

Rencananya Pengadilan Negeri Bandung akan mengeksekusi lahan yang diklaim milik ahli waris Adi Kusumah tersebut pada hari ini, Kamis (14/7). Namun hingga saat ini Pemprov Jabar masih berupaya mempertahankannya melalui jalur hukum baru, yakni bantahan di pengadilan atas keputusan Mahkamah Agung tersebut yang sudah memasuki proses persidangan di PN Bandung.

Aher mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebutke KPK dan Komisi Yudisial. Aher  ingin KY menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara ini di MA. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.