INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mempertahankan aset negara, berupa tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jl. Ir. H. Juanda No. 258 Dago, Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, bahwa pemprov memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Menurut Aher, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat merupakan persil atau data tanah nasional 24 D1. Sedangkan, menurut keputusan MA obyek yang diperkarakan bukanlah kantor Dinas Peternakan Jabar, melainkan persil 46 D3 yang letaknya tidak jauh dari kantor Dinas Peternakan itu, sehingga salah objek atau error in objecto.
Baca Juga:
"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara,"kata Aher dalam press conferencedi Gedung Sate, Bandung pada Kamis 14 Juli 2016.
Aher mengatakan, persil tidak akan pernah berubah, kecuali jika ada perubahan persil di seluruh Bandung atau Jawa Barat. "Jadi kalau kemudian ada keputusan hakim atau hukum yang memenangkan perkara di Persil 46, ternyata yang dimaksud 46 itu 24 ini ga mungkin. Berarti salah," ujar Aher.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 lalu, yang menyatakan, keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil. Oleh karena itu, PN Bandung juga menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.
Baca Juga:
"Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat kasertifikat," ujar Aher.
Rencananya Pengadilan Negeri Bandung akan mengeksekusi lahan yang diklaim milik ahli waris Adi Kusumah tersebut pada hari ini, Kamis (14/7). Namun hingga saat ini Pemprov Jabar masih berupaya mempertahankannya melalui jalur hukum baru, yakni bantahan di pengadilan atas keputusan Mahkamah Agung tersebut yang sudah memasuki proses persidangan di PN Bandung.
Aher mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebutke KPK dan Komisi Yudisial. Aher ingin KY menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara ini di MA. (*)