TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mencairkan dana Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Ia menjamin seluruh dana mencukupi aktivitas pilkada.
Menurut Tjahjo, ada kecenderungan daerah mencicil pencairan dana. "Tapi saya minta segera dicairkan sepenuhnya agar tidak mengganggu tahapan di pilkada," katanya di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Baca: Pilkada Jakarta Panas Lebih Dini, Ini Pesan Tjahjo ke KPU
Pelaksana tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay, meyakini semua dana hibah tersebut dapat segera dicairkan. Alasannya, untuk menjamin aktivitas penyelenggaraan pemilu di daerah, termasuk buat pemenuhan sumber daya manusia. "Kami memerlukannya," tuturnya.
Ditemui Tempo, akhir Juni 2016, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pencairan dana terhambat persoalan administrasi. Ia menyebutkan, dari 101 kabupaten/kota yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah, baru 64 daerah yang mencairkan anggarannya.
Baca Juga:
Nota perjanjian hibah daerah adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menggelar pilkada. Komisi Pemilihan Umum memberi waktu hingga 22 Mei 2016. Pencairan dana perlu segera dilakukan setelah NPHD disahkan. "Pencairan dana harus segera," ujarnya.
ARKHELAUS W