TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur, di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan embarkasi haji di Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, mengatakan penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi Rp 8,3 miliar dalam pengadaan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2014.
"Tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kasus tersebut," kata Sugeng Rianta, Kamis, 14 Juli 2016.
Makelar tanah bernama Nimron Varasian juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun jaksa belum memeriksa Nimron lantaran ia masih berada di luar daerah. "Kami akan layangkan panggilan kedua terhadap tersangka NV," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, kasus tersebut bergulir saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014. Sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran, tersangka mendapat uang Rp 19 miliar dari APBD.
Dalam proses pembebasan lahan, kata Sugeng, terjadi penggelembungan anggaran pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Tanah 5,2 hektare, yang seharusnya seharga Rp 100 ribu per meter persegi, digelembungkan menjadi Rp 400 ribu per meter persegi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka mengakibatkan negara rugi Rp 8,2 miliar untuk pembebasan 13 persil lahan masyarakat itu.
"Demi keadilan dan kelancaran proses hukum, tersangka akan ditahan selama dua pekan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.
Selama kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, Sugeng berujar, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses persidangan akan terungkap. "Tidak jarang proses persidangan akan mengungkap fakta baru yang tidak terungkap di tingkat penyidikan," katanya.
RIYAN NOFITRA