TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meyakini para pengguna vaksin palsu telah menyadari vaksin yang digunakan bukan produk asli.
"Setidaknya para tersangka sudah sepantasnya tahu, mereka bisa perhatikan dari harga vaksin yang dibeli dari supplier," tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis sore, 14 Juli 2016.
Dari penyelidikan yang telah dilakukan diketahui bahwa harga vaksin palsu dengan yang asli terpaut cukup jauh karena vaksin yang dipalsukan merupakan produk impor atau hanya diproduksi di luar negeri.
Namun, Irjen Ari Dono tidak menyebutkan selisih atau nominal harga vaksin palsu dengan vaksin asli dalam RDP yang memiliki agenda utama berupa pemaparan RS dan bidan pengguna vaksin palsu oleh Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek itu.
Pada pertemuan itu, Kabareskrim juga memaparkan bahwa jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang dan telah menahan sebanyak 16 orang di antaranya.
Empat tersangka tidak ditahan karena berbagai alasan seperti berstatus ibu memiliki anak kecil atau pelaku masih di bawah umur,.
Dari 20 tersangka itu enam adalah produsen, lima distributor, tiga penjual, dua orang pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label dan bungkus, satu bidan, dan dokter dua orang.
Sebagian besar tersangka pernah bekerja dan berpengalaman di bidang farmasi. Bahkan beberapa di antara tersangka memiliki apotek dan toko obat.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPR-RI itu, Menteri Kesehatan memaparkan rumah sakit pengguna vaksin palsu yaitu RS dr. Sander Cikarang, Bekasi; Bhakti Husada di dekat Terminal Cikarang; Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong, Bekasi; RSIA Puspa Husada, Bekasi.
Karya Medika, Tambun, Bekasi; Kartika Husada, Jalan MT Haryono, Bekasi; Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi; Multazam Bekasi; Permata, Bekasi; RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang, Bekasi; Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur; Elisabeth, Narogong, Bekasi; Hosana Lippo Cikarang, Bekasi; dan Hosana Bekasi, Jalan Pramuka.
Delapan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu adalah Bidan Lia (Cikarang, Bekasi), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun, Bekasi), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang, Bekasi), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang, Bekasi), Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr. Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi Jakarta Barat).
ANTARA