TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga kendaraan pribadi milik Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Penyitaan ini terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan politikus Gerindra tersebut.
Kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, menyebutkan tiga kendaraan yang disita itu adalah mobil Toyota Fortuner, Toyota Alphard, dan Audi. Penyitaan dilakukan hari ini. "Diambil dari rumah yang di Jalan Saidi," katanya melalui pesan pendek, Kamis, 14 Juli 2016.
Irsan mengatakan siang tadi delapan orang penyidik lembaga antirasuah mendatangi rumah Sanusi. Selama hampir dua jam mereka berkutat di kediaman Sanusi ditemani dengan Irsan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari lembaga antikorupsi terkait dengan penyitaan tersebut. "Ditanyain dulu ya," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi. Dalam perkara suap reklamasi, dia diduga menerima duit dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebesar Rp 2 miliar.
Belum diketahui berapa jumlah aset yang dialihkan oleh Sanusi. Hari ini, dia menjalani pemeriksaan perdana terkait dengan pencucian uang yang dilakukannya.
MAYA AYU PUSPITASARI