TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, M. Sanusi dengan manajer perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. Percakapan mereka itu terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang digodok DPRD DKI waktu itu.
Rekaman hasil sadapan KPK itu diputar dalam persidangan mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menjadi terdakwa berserta anak buahnya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016. Pupung hadir sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap ini.
"Itu sebenarnya ngebagi-baginya benar-benar kacau balau, makanya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti gak lo?" kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman suara itu. Pupung terdengar menanggapi Sanusi dengan tertawa kecil dan mengatakan, "Iya, iya."
Dalam sidang, jaksa penuntut umum Ali Fikri bertanya kepada Pupung mengenai maksud omongan Sanusi dan apa maksudnya jawabannya itu. Namun Pupung mengaku tidak tahu. "Lalu kenapa saudara menjawab iya, iya?" tanya Ali Fikri. "Saya tidak tahu," ujar Pupung. Ia mengaku menanggapi Sanusi saja.
Kepada hakim, Pupung mengatakan ia bergabung dengan perusahaan Agung Sedayu sejak 1987-1988. Sebelumnya ia bekerja di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Dia pindah ke PT Agung Sedayu karena diminta oleh Ariesman Widjaja.
Ariesman menyerahkan diri kepada KPK pada 1 April 2016 setelah Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, ditangkap pada 31 Maret. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman selaku pengembang demi mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang rencana rata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI