TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum bukan urusan pemerintah. Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga independen.
Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengganti posisi anggota KPU yang kosong. Pertama, mengusulkan nama baru. Kedua, hasil dari uji kelayakan sebelumnya. "Nomor berikutnya, siapa yang mendapatkan suara terbanyak," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Politikus dari PDI Perjuangan itu menyatakan apa pun pilihannya mesti dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, pemerintah tidak bisa menunjuk calon pengisi komisioner KPU melalui Tim Penilai Akhir (TPA). "Ini bukan domain TPA, tapi hubungan kelembagaan antara pemerintah dan DPR," ucap Pramono.
Jumlah anggota komisioner KPU saat ini kurang satu atau hanya enam orang, setelah Ketua KPU Husni Kamil meninggal dunia pada 7 Juli 2016. Dari hasil musyawarah di antara anggota KPU, tugas pelaksana harian KPU dipegang anggota komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Saat ini, mereka membutuhkan pengganti komisioner KPU untuk melengkapinya.
ADITYA BUDIMAN