Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Tambang, Warga Bengkulu Galang Seribu Jempol Darah  

image-gnews
Aktivis lingkungan hidup dari Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup, dan Jaringan Advokasi Tambang menggelar aksi damai menuntut pemerintah meninggalkan penggunaan batu bara di atas crane pelabuhan PLTU Cirebon, Jawa Barat, 15 Mei 2016. Foto: Greenpeace
Aktivis lingkungan hidup dari Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup, dan Jaringan Advokasi Tambang menggelar aksi damai menuntut pemerintah meninggalkan penggunaan batu bara di atas crane pelabuhan PLTU Cirebon, Jawa Barat, 15 Mei 2016. Foto: Greenpeace
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Ribuan warga yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mengumpulkan cap jempol darah untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Penggalangan cap jempol darah ini sebagai bentuk protes warga terhadap pertambangan batu bara bawah tanah milik PT Cipta Buana Seraya (CBS) di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Aksi yang dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 14 Juli 2016, tersebut telah mengumpulkan sedikitnya seribu cap jempol dari warga. Selain menggalang jempol darah, masyarakat juga mengibarkan bendera Merah Putih raksasa berukuran 10 x 20 meter.

"Tambang di daerah ini sudah banyak memakan korban, banyak lahan masyarakat yang ambruk akibat aktivitas pertambangan batu bara dengan sistem tertutup di wilayah desa tersebut," kata Sekretaris Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) Indra Jaya saat dihubungi. Indra Jaya mengatakan aksi ini menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil bagi masyarakat serta memberikan hak masyarakat, yaitu hak memiliki lingkungan yang baik.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Beni Ardiansyah dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pemujaan terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi telah menjadikan pemerintah abai terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang lebih baik. Padahal, kata dia, dalam konstitusi yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD 1945," ujar Beni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala teknik Tambang PT CBS Danu Ardianto menilai kekhawatiran warga terhadap tambang bawah tanah terlalu berlebihan. "Sebelum melakukan penggalian, kita telah melewati segala proses, termasuk uji kelayakan lokasi. Ketakutan warga terlalu berlebihan," tutur Danu.

Menurut Danu, hingga saat ini, perusahaannya baru mengeksploitasi 4 hektare lahan dengan membuat terowongan sepanjang 17 meter. Dari 2.600 hektare konsesi yang mereka miliki, menurut Danu, tidak semua mengandung batu bara.

Ia juga mengaku heran dengan permintaan masyarakat yang meminta tambang ditutup, padahal izin dan tahapan telah dilakukan perusahaan. "Maunya masyarakat itu cuma satu, tutup tambang, tidak ada alternatif lain, padahal perusahaan telah memenuhi segala syarat dan ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, pada aksi penolakan tambang beberapa minggu lalu, sembilan warga tertembak peluru karet dan puluhan lainnya mengalami luka ringan akibat bentrok dengan aparat. 

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

11 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

11 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

12 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

13 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

14 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

14 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.