Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Tolak Komentari Kesaksian Hani Juwita

Editor

Bagja

image-gnews
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hani Juwita Boon di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 13 Juli 2016. Selain Hani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi lainnya yakni pegawai Cafe Oliver Rangga sebagai peracik (Batista) es kopi Vietnamese, Jukiah dan Agus Triyono selaku kasir serta pemutaran rekaman CCTV. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Hani Juwita Boon di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 13 Juli 2016. Selain Hani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi lainnya yakni pegawai Cafe Oliver Rangga sebagai peracik (Batista) es kopi Vietnamese, Jukiah dan Agus Triyono selaku kasir serta pemutaran rekaman CCTV. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hani Juwita Boon selesai memberi kesaksian atas kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di kafe Oliver Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Ia bersaksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang memesan kopi yang diminum Mirna.

Perkara pembunuhan ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Juli 2016. Setelah Hani selesai memberi kesaksian, majelis hakim menawari Jessica mengajukan keberatan. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya tidak akan berkomentar," kata Jessica.

BACA: CCTV Ungkap Kebohongan Jessica Wongso

Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan. Padahal rencananya, setelah Hani bersaksi, ada tiga pegawai kafe Olivier yang akan memberi kesaksian.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya tidak merasa keberatan atas pernyataan Hani, teman kuliahnya di Australia, dalam persidangan. Menurut dia, Hani telah memberi keterangan sesuai dengan fakta. "Makanya Jessica enggak keberatan. Hani katakan dia (Jessica) tidak memasukkan sesuatu ke dalam gelas Mirna. Hani jelaskan apa adanya," ujar Otto.

Hani mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan Mirna dan Jessica di kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Dia juga mengungkapkan seluruh isi percakapan di grup WhatsApp dan sejumlah hal yang dibincangkan dengan Jessica secara langsung saat Mirna tewas. Ketika ditanya, apakah Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna atau tidak, Hani menjawab, ia tidak melihatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Begini Kondisi Mirna Usai Minum Kopi Bersianida di Kamera

Lain hal dengan persidangan pada Selasa kemarin, saat Jessica memberi sejumlah bantahan dalam setiap keterangan saksi yang dihadirkan. Selain membantah beberapa keterangan ayah Mirna, Darmawan Salihin, Jessica mengajukan keberatan kepada suami Mirna, Arief Soemarko, dan kembaran Mirna, Made Sendi Salihin, tentang kesaksian yang berhubungan dengan asmara.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan di kamar kos, Agustus lalu.


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

4 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

4 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

Pembunuhan terhadap Sumantri, 78 tahun oleh sepupunya sendiri Midan, 64 tahun dilatari masalah cemburu dan istri.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

Kasus pembunuhan terjadi di antara dua lansia bersaudara di Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi.


Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

11 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap anggota Paspampres cs pelaku pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

11 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Hakim bertanya ke anggota Paspampres, bila tidak niat membunuh, mengapa Imam Masykur tidak dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang ke sungai.


Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

11 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hanya Minta Tebusan, Anggota Paspampres Sangkal Ancam Bunuh dan Buang Imam Masykur ke Sungai

Di sidang perkara penculikan dan pembunuhan, Oditur Militer berkali-kali minta anggota Paspampres dan komplotannya sesama terdakwa tidak berbohong.