Eka juga menjanjikan membantu percepatan pembangunan proyek infrastruktur nasional di daerahnya. Pembangunan jalan tol Cisumdawu misalnya, Eka mengaku sudah meminta dilakukan percepatan. Salah satu kendala pembangunan jalan tol itu diantaranya masih berkutat soal pembebasan lahan.
Mengenai masalah Waduk Jatigede, Eka mengaku sudah meminta tambahan dana Rp 100 miliar dari pemerintah provinsi untuk penyelesaian masalah sosial warga terdampak penggenangan waduk. “Kalau bisa (dananya) tahun 2017, itu untuk penataan relokasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kita menempatkan ada 11 lokasi dari sektiar 20 ribuan lebih (warga terdampak),” ucap dia.
Pada Maret lalu terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berisi pemberhentian Ade Irawan sebagai bupati Sumedang itu tertuang dalam suratnya nomor 131.32-971 Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016. Surat itu menyebutkan keputusan utnuk memberhentikan Ade Irawan sebagai bupati Sumedang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 23 November 2015 yang menyatakannya bersalah.
Ade Irawan menjabat bupati sejak 30 Desember 2013 menggantikan, Bupati Endang Sukandar yang meninggal pada November 2013. Pasangan Endang dan Ade terpilih memimpin Sumedang sejak Maret 2013. Setelah menjabat bupati, Ade menggandeng Eka Setiawan, yang saat itu Kepala Bappeda Sumedang, menjadi wakilnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi sebesar Rp 1,8 miliar saat dirinya menjabat Ketua DPRD. Ade ditahan sejak Maret 2015. Pada 8 Juli 201, Pengadilan menetapkan status Ade sebagai terdakwa. Pada 27 Juli 2015, Ade menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menyatakan Ade Irawan bersalah dalam kasus itu dan menghukumnya dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta pada 23 November 2015. Menteri Dalam Negeri lalu memberhentikan sementara Ade Irawan sebagai bupati terhitung 20 Agustus 2015.
Ade tidak mengajukan banding atas putusan itu, sehingga Menteri Dalam Negeri memutuskan pemberhentiannya sebagai bupati Sumedang. Surat keputusan itu yang diserahkan gubernur Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2016.
AHMAD FIKRI
BACA JUGA
Bejat, Ini Korban Lain Pria Cabul Penghina Jokowi
Penghina Presiden Ungkap Alasan Cabuli Anak Kecil