TEMPO.CO, Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum mengatakan sepuluh PKPU akan diselesaikan akhir Juli 2016 dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semua PKPU sebenarnya sudah selesai, sudah diuji publik, tinggal finishing. Akhir bulan ini ditargetkan selesai," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016. Hari ini, enam komisioner KPU menggelar pleno lanjutan untuk membahas PKPU.
Peraturan yang sedang digarap itu adalah Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU; Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 215 tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Ada juga Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Logistik; Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye; Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye; Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
PKPU lainnya adalah Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara; Perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Penghitungan Ssuara; Perubahan PKPU Nomor 14 tentang Pemilihan dalam Kasus Satu Pasangan Calon, dan Pemilihan Gubernur Daerah Khusus, seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Arief mengatakan, pada rapat pleno, lembaganya berfokus terhadap PKPU logistik, pemutakhiran data, kampanye, dana kampanye, dan pencalonan. Menurut dia, peraturan perlu dibuat untuk menertibkan peserta kampanye. "Alat peraga kampanye, misalnya, sepenuhnya diproduksi oleh KPU. Sekarang boleh produksi (sendiri) bila KPU tak bisa produksi."
ARKHELAUS W.