TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan kekosongan jabatan pasca-meninggalnya Husni Kamil Manik. "Kami akan sampaikan proses lebih lanjutnya mengenai PAW (Pengganti Antar-Waktu) sehingga KPU kembali lengkap jadi tujuh," kata Sigit Pamungkas, Komisioner KPU, di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Sigit menjelaskan, kewenangan untuk menunjuk komisioner pengganti Husni berada di tangan Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut, kata dia, akan dijelaskan perihal meninggalnya Husni yang berdampak terhadap kekosongan komisioner. "Kami akan proses lebih lanjut di PAW KPU," ujarnya.
Posisi ketua KPU menjadi kosong setelah Ketua KPU Husni Kamil Malik meninggal pada Kamis 7 Juli 2016. Anggota komisioner pun menyisakan satu tempat kosong. Husni meninggal pada usia 41 tahun. Ia meninggal karena penyakit diabetes dan infeksi abses.
Pelaksana tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai, anggota baru diperlukan untuk mengisi kekosongan. Hadar menjelaskan, presiden sudah punya bahan calon anggota yang baru dari hasil fit and proper test oleh DPR pada 2012. "Nantinya presiden yang menetapkan dan melantiknya," tuturnya.
Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dikatakan jumlah anggota KPU tujuh orang. "Bukan paling banyak atau boleh kurang dari 7 orang. Artinya, kalau ada yang tidak memenuhi syarat atau meninggal, harus dilengkapi jadi tujuh," ujarnya.
ARKHELAUS W.