TEMPO.CO, Kupang - Keluarga dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Malaysia meminta Presiden Joko Widodo membebaskan anggota keluarga mereka. Mereka adalah Emanual Arakian Maran, 46 tahun, Lorensius Lagadoni Koten (34), dan Theodorus Kopong Koten (46), warga Desa Laton Liwo I, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
"Kami minta kepada pemerintah dan Presiden untuk segera membebaskan ketiga keluarga kami," kata Kanis Soge, salah satu keluarga korban, yang dihubungi Tempo, Selasa, 12 Juli 2016.
Adapun penyanderaan itu terjadi pada 9 Juli 2016. Tiga WNI tersebut berada di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia di perairan Velda Sahabat, Lahad Datu, Malaysia. Sekitar pukul 23.30, kapal disergap speedboat yang ditumpangi lima pelaku bersenjata api. Dari tujuh anak buah kapal, tiga disandera dan empat lainnya dibebaskan. Penculik membawa tiga sandera tersebut ke arah perairan Tawi-tawi, Filipina Selatan.
Kanis, yang merupakan saudara ipar Emanual Arakian Maran, mengaku baru menemui istri Emanuel beserta kedua keluarga korban penculikan dan penyanderaan lain. "Kami baru saja pulang dari kampung menemui mereka," katanya.
Kanis mengatakan dia sempat berbincang- bincang dengan istri dari Emanuel dan Thedorus serta bapak kandung dari Lorensius. Ketiganya meminta agar suami dan anak mereka segera dipulangkan ke kampung halamannya. "Pada intinya, mereka hanya minta agar ketiganya dibebaskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Lahad Datu telah mengkonfirmasi penyanderaan tersebut. Ketiga ABK yang disandera adalah WNI yang punya izin kerja sah di Malaysia. Pada 10 Juli 2016, penyandera sudah menghubungi pemilik kapal di Lahad Datu melalui ABK yang disandera.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Tawau, KBRI Manila, dan Konsulat Davao untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Konsulat Tawau kemudian mengirim staf teknis kepolisian untuk berkoordinasi.
YOHANES SEO