TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya bakal menentukan ketua definitif pengganti Husni Kamil Manik pada pekan depan. Rencananya, penentuan ketua definitif dilangsungkan saat rapat pleno, 18 Juli 2016.
Hadar menuturkan posisi ketua dalam pekan ini belum terlalu diperlukan. Namun, ia mengatakan ketua definitif segera diperlukan untuk menandatangani peraturan KPU dan menjalankan fungsi kuasa anggaran. "Minggu depan kami rapat pleno untuk menetapkan ketua definitif," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Komisioner lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan, ketua definitif ditentukan tidak harus menunggu pejabat pengganti Husni. Menurut dia, Ketua KPU ditentukan dalam rapat antar anggota komisioner. "Kalau kuorum, bisa ditentukan tanpa menunggu anggota yang baru," kata Ferry.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, dengan komisioner yang ada, keputusan tetap bisa diambil dan memenuhi syarat kuorum dengan kehadiran lima komisioner. "Kecuali kuorum terganggu dan tidak terpenuhi," ujarnya.
Posisi ketua KPU menjadi kosong setelah Husni meninggal pada Kamis, 7 Juli 2016. Husni meninggal dalam usia ke-41 tahun. Ia meninggal karena penyakit diabetes dan infeksi abses.
Hadar menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, disebutkan anggota KPU sebanyak tujuh orang. Presiden, kata dia, berwewenang menentukan pengganti Husni sebagai anggota komisioner berdasarkan fit and proper test pada 2012. "Bukan paling banyak tujuh, tapi harus dilengkapi menjadi tujuh," ucapnya.
ARKHELAUS W.