TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Politikus Partai Gerindra itu merupakan tersangka dalam dugaan suap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
"MSN (Sanusi) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 11 Juli 2016. Menurut dia, surat perintah penyidikan terkait dengan pencucian uang Sanusi itu telah diteken pada 30 Juni 2016.
Priharsa mengatakan penyidik KPK menduga Sanusi mengalihkan dan membelanjakan harta kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Maka itu, Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana.
Sebelum memeriksa, KPK telah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seorang pejabat di PPATK menyebut lembaganya telah mengirimkan laporan hasil analisis transaksi keuangan Sanusi dan orang-orang di sekitarnya.
Sejumlah orang telah diperiksa KPK terkait dengan dugaan pencucian itu. Misalnya, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Group. Juga Operational Manager PT Astra Internasional, Biyouzmal; dan Divisi Legal PT Wahana Auto Eka Marga, Musa.
MUHAMAD RIZKI