TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan timnya telah membekukan sejumlah aset para tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Penyitaan aset tersebut masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus vaksin palsu. "Penyitaan aset sedang berjalan," kata Agung di kantornya, Senin, 11 Juli 2016.
Adapun penyitaan aset tersebut meliputi aset bergerak, seperti mobil dan motor, serta aset tak bergerak. Hanya saja, penyitaan aset tak bergerak masih menunggu izin dari pengadilan. Selain penyitaan aset, tim satuan tugas (satgas) penanganan vaksin palsu juga membekukan seluruh rekening para tersangka. Agung masih merahasiakan berapa jumlah rekening tersebut. "Nanti ada pernyataan resmi dari bank. Kami masih menunggu itu," ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan 18 tersangka kasus vaksin palsu. Mereka terdiri atas produsen, distributor, dan pegawai pelayanan kesehatan. Sebanyak 12 rumah sakit di Jawa dan Sumatera telah teridentifikasi sebagai pengedar vaksin palsu. "Kami harapkan tim satgas bisa maksimal melakukan tukar informasi sehingga langkahnya lebih cepat," tutur Agung.
Kasus vaksin palsu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang menyatakan anak mereka tetap sakit setelah divaksin. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu yang berujung pada temuan sejumlah lokasi pembuatan dan penjual vaksin palsu.
DEWI SUCI RAHAYU