TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Brigadir Jenderal (Marsekal) Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya yang membeli senjata api ilegal.
Pembelian senjata itu dilakukan oleh delapan anggota Paspampres saat mereka tengah bertugas di Amerika Serikat pada 2015. "Sudah ditangani Markas Besar TNI," kata dia, Senin, 11 Juli 2016. "Silakan konfirmasi dengan Mabes."
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan delapan anggota Paspampres yang ketahuan memiliki senjata ilegal dari Amerika Serikat akan dikenai hukuman atau sanksi. Adapun sifatnya lebih berupa hukuman disiplin.
"Hukuman nanti diserahkan kepada Ankum (Atasan Hukum) atau Komandan Paspampres (Brigadir Jenderal Bambang Suswantono)," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di kompleks Istana Kepresidenan.
Gatot menjelaskan, kedelapan Paspampres tetap dikenai sanksi karena alasan tidak mendaftar ke Perbakin. Padahal, sifatnya wajib mengingat TNI memiliki aturan yang melarang tiap anggotanya memiliki senjata pribadi, apa pun kepentingannya, tanpa izin administrasi.
Terkait dengan bentuk hukuman disiplinnya, Gatot mengatakan hal itu belum ditentukan meski kesalahan para pembeli senjata ilegal sudah ditentukan. Bahkan, kata dia, kedelapannya masih dipertahankan sebagai anggota Paspampres untuk saat ini.
"Sebenarnya tinggal menunggu keputusan tindakan disiplin. Meski kejadiannya saat Andika Perkasa masih menjadi Komandan Paspampres, Komandan sekarang yang menentukan hukumannya," ujarnya mengakhiri.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | ISTMAN M.P.
BACA JUGA
Pilkada DKI: Partai Penantang Ahok Rangkul Ormas Islam
Yusril: Saya Penantang Ahok dengan Elektabilitas Tertinggi