TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa senjata ilegal yang dibeli Paspampres RI tidak digunakan dalam operasi sehari-hari. Sebaliknya, kata Gatot, senjata itu untuk kepentingan latihan.
"Itu berbagai jenis senjata yang tidak dimiliki di sini untuk latihan," ujar Gatot saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 11 Juli 2016.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Federal Amerika Serikat menggelar sidang terkait dengan penjualan senjata untuk Pasukan Pengamanan Presiden beberapa waktu lalu. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, mengaku bersalah dan terlibat penjualan senjata kepada anggota Paspampres pada Oktober 2014.
Senjata yang dijual itu sendiri berjenis handgun, bukan senjata laras panjang ataupun otomatis. Jumlahnya, berdasarkan keterangan TNI, mencapai delapan pucuk, yang sekarang sudah disita Polisi Militer TNI.
Gatot melanjutkan bahwa anggota Paspampres dan TNI sesungguhnya boleh saja membeli senjata non-organik untuk kepentingan pribadi, seperti latihan menembak. Namun tetap saja mereka harus memenuhi syarat-syarat administrasi lebih dulu, yang salah satunya bergabung dengan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).
Perbakin diketahui sebagai satu-satunya badan yang mengatur lisensi kepemilikan senjata oleh pribadi. Jika seorang anggota Paspampres tidak mendaftarkan senjatanya ke Perbakin, senjata itu akan dianggap ilegal.
"Saya boleh beli, tapi harus masuk Perbakin dulu. Apa pun kepentingannya, prosedur harus terpenuhi," ujarnya.
ISTMAN MP