TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, delapan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang ketahuan memiliki senjata illegal dari Amerika Serikat (AS) akan dikenai hukuman atau sanksi. Adapun sifatnya lebih berupa hukuman disiplin.
"Hukuman nanti diserahkan kepada Ankum (Atasan Hukum) atau Komandan Paspampres (Brigadir Jenderal Bambang Suswantono)," ujar Gatot saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 11 Juli 2016.
Sebelumnya, Pengadilan Federal Amerika Serikat beberapa waktu lalu menggelar sidang terkait penjualan senjata untuk Paspampres. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, mengaku bersalah telah terlibat penjualan senjata kepada delapan Paspampres pada Oktober 2014.
Adapun beberapa hari lalu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan kedelapan Paspampres itu tidak akan dikenai sanksi. Sebab, hasil penyidikan menunjukkan senjata berjenis handgun itu dibeli secara legal meski tidak didaftarkan ke Perbakin begitu dipakai di Indonesia.
Gatot menjelaskan, kedelapan Paspampres pada akhirnya tetap dikenai sanksi karena alasan tidak melakukan pendaftaran ke Perbakin. Padahal, sifatnya wajib mengingat TNI memiliki aturan yang melarang tiap anggotanya memiliki senjata secara prbadi, apapun kepentingannya, tanpa izin administrasi.
Nah, terkait bentuk hukuman disiplinnya, Gatot mengatakan hal itu belum ditentukan meski kesalahan para pembeli senjata ilegal sudah ditentukan. Bahkan, Gatot menjelaskan, kedelapannya masih dipertahankan sebagai Paspampres untuk saat ini.
"Sebenarnya tinggal menunggu keputusan tindakan disiplin. Meski kejadiannya saat Andika Perkasa masih menjadi Komandan Paspampres, Komandan sekarang yang menentukan hukumannya," ujar ia mengakhiri.
Andikas Perkasa saat ini menjabat Panglima Kodam Tanjungpura berpangkat mayor jenderal.
ISTMAN MP