TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan tak akan ada kendala bagi KPU mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2017, termasuk penyusunan peraturan. "Kami tetap bisa bekerja seperti biasa," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 10 Juli 2016.
Hadar mengatakan kinerja KPU tidak terkendala, meski keanggotannya berkurang setelah Ketua KPU Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis lalu. "Kuorum kami dalam mengambil kebijakan adalah lima orang anggota," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam penyusunan peraturan KPU, pihaknya menunggu Dewan Perwakilan Rakyat kembali dari masa libur Lebaran. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Pilkada dijelaskan, KPU bertugas menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis tiap tahapan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Konsultasi dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Saat ini, kata Hadar, sudah lebih dari sepuluh poin telah disiapkan. Hal tersebut mencakup perubahan tahapan, pencalonan, dan penyusunan daftar pemilih. "Saya kira ini yang paling penting, yang lain bisa menyusul," ucapnya.
Ketua KPU Husni meninggal di rumah sakit Pusat Pertamina pada Kamis malam, 7 Juli 2016, sekitar pukul 21.07 WIB. Ia menderita penyakit diabetes dan infeksi akut akibat abses yang diderita. Jenazahnya dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, keesokan harinya.
AHMAD FAIZ