TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi dan bisnis, Jatenangan Manalu, memandang pemerintah harus menganggap serius aksi bom bunuh diri di Solo, Selasa lalu. Di sektor ekonomi, menurut dia, peristiwa di Kepolisian Resor Solo itu bisa menjadi peringatan bagi para investor.
"Investor itu butuh kenyamanan dan keamanan," kata Jatenangan dalam diskusi Membangun Sinergi Menangkal Gerakan Kelompok Terorisme di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016. Dosen di Universitas Borobudur itu menuturkan keamanan menjadi indikator penting bagi investor untuk menanamkan modal di suatu negara.
Pasalnya, para penanam modal memilih berinvestasi dalam jangka panjang. Jatenangan mengingatkan jangan sampai aksi terorisme dibiarkan berlarut-larut. Tidak menutup kemungkinan para pemilik modal asing memilih negara lain untuk berinvestasi bila kondisi keamanan tidak stabil.
"Jangan sampai penerimaan negara dari investasi berkurang," kata Jatenangan. Ia menambahkan, bila investasi tersendat maka akan ada efek lanjutan (multiplier effect) ke sektor lainnya.
Sedangkan pengamat hukum pidana, Ferdinand Montororing, menilai Undang-Undang Terorisme yang tengah di revisi di parlemen belum secara khusus mengatur skema pertahanan negara. Menurut dia, ke depan pendekatan UU Terorisme harus bisa mencegah aksi terorisme.
Ia mencontohkan, Malaysia melalui undang-undang security act dianggap cukup sukses mencegah aksi terorisme. Dalam proses penegakan hukumnya, kata Ferdinand, tidak ada isu pelanggaran hak asasi manusia di tengah upaya pencegahan terorisme. Hal itu berbeda dengan di Indonesia.
ADITYA BUDIMAN