TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan 700 dari 62.470 narapidana mendapat remisi bebas atau potongan masa penahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2016.
"Itu remisi khusus sifatnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di lapangan upacara Kemkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2016.
Saat ini, jumlah narapidana di seluruh Indonesia 198.104 orang. Sekitar 10.400 terpidana narkotik juga mendapat pemotongan masa tahanan, 26 di antaranya mendapat remisi khusus. "Tapi beda-beda, ada 18 yang remisi khusus, tapi tak bebas. Yang bebas dua orang," tutur Laoly.
Sedangkan pelaku korupsi, Laoly mengatakan sudah ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dia tidak menyebut nama, tapi memastikan pemberian remisi sudah melalui banyak pertimbangan dan penyesuaian. "Harus yang memenuhi PP itu. Saat ini ada 516 orang (mendapat remisi)," kata Laoly.
Laoly membenarkan jumlah napi yang mendapat remisi tahun ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya. "Dari kasus narkotik terbanyak," ujarnya.
Laoly menjelaskan konsep revisi aturan pemberian remisi. "Prinsipnya tetap ada remisi, tapi, akan ada pembedaan antara napi biasa dan extraordinary crime (kejahatan khusus)," tutur Laoly, 14 Juni lalu.
Menurut dia, revisi aturan itu akan menjadi salah satu solusi over capacity alias kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga permasyarakatan di Indonesia.
"Kami perbaiki. Ada dampaknya ke over capacity, tapi kami harus koreksi filosofinya. Setiap orang harus punya hak," ucapnya.
YOHANES PASKALIS