Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

image-gnews
Ki-Ka:  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo menandatangani surat dukungan pengampunan pajak pada acara program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo menandatangani surat dukungan pengampunan pajak pada acara program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana menggugat Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. YSK akan mengajukan judicial riview atau uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. ”Permohonan judicial review didaftarkan pada 11 Juli 2016,” ujar Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Juli 2016.

Sugeng menilai, landasan hukum undang-undang yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 28 Juni lalu itu dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil. Soalnya, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya diberikan pengampunan, tidak dipidana, dan tidak dikenai denda melalui beleid tersebut. ”Bahkan, mereka diberi keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah,” ujar dia.

Setelah disahkan DPR, Presiden Joko Widodo langsung meneken UU Pengampunan Pajak pada Jumat, 1 Juli 2016. Menurut Presiden, hal terpenting setelah pengesahan undang-undang itu adalah kesiapan instrumen untuk menampung uang yang masuk. ”Semua harus siap,” ujar Presiden Joko Widodo saat blusukan ke Pandeglang, Banten. Presiden mengklaim, instrumen investasi untuk mereka yang mengikuti program pengampunan pajak sudah siap, di antaranya reksadana, infrastructure bond, surat berharga negara, dan obligasi BUMN.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Keuntungan utama yang diperoleh wajib pajak peserta tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

Menteri Bambang menjelaskan, pajak terutang akan dihapuskan bilamana wajib pajak mengakui harta yang selama ini belum dilaporkan dan membayar uang tebus. Wajib pajak juga tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. ”Namun, undang-undang ini sama sekali tidak mengampuni pidana lainnya,” kata Bambang dalam keterangan persnya, Sabtu, 2 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugeng mengatakan, pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. “Setidaknya, ada empat hal yang dikangkangi dari undang-undang tersebut,” ucap dia. Keempat hal itu antara lain Pasal 1 angka (1) dan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 23 huruf (A) konstitusi. Dia menilai, aturan itu bertentangan sepanjang dimaknai penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan.

Selain itu, frase uang tebusan dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Pengampunan Pajak. Ia menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Menurut Sugeng, Undang-Undang Pengampunan Pajak akan menjadi preseden buruk bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak untuk mengemplang pajak. ”Asumsi mereka, toh, akhirnya akan ada UU Tax Amnesty,” kata Sugeng.

VINDRY FLORENTIN | ISTMAN MP | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

10 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

5 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

5 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

7 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.