TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun aturan pembatasan barang bawaan bagi pengguna kereta api sudah ditetapkan, pelanggaran masih ditemukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Banyak penumpang kereta api yang membawa barang melebihi berat yang ditentukan.
"Banyak (pelanggaran), ada tujuh ton secara kumulatif," kata John Robertho, Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta PT KAI di Pasar Senen, Senin 4 Juli 2016.
John menjelaskan, sejak 20 Desember 2015, PT KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram. "Jika barang bawaan lebih dari itu, PT KAI akan memberlakukan biaya tambahan sejumlah berat lebih yang dibawa," kata John.
Tarif tambahan untuk kelebihan berat barang bawaan penumpang berbeda-beda, tergantung kelas kereta. Untuk penumpang kelas eksekutif ditetapkan Rp 10.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan. Sedangkan untuk penumpang kelas bisnis dan ekonomi, masing-masing Rp 6.000,- dan Rp 2.000,- per kilogramnya.
John menjelaskan, aturan pembatasan berat barang bawaan itu dibuat demi kenyamanan penumpang selama melakukan perjalanan denan kereta api. Barang bawaan yang terlampau banyak diperkirakan bisa mengganggu penumpang lain.
"Kalau barang gak bisa disimpan di bagasi atas, kan disimpannya dibawah. Kalau begitu nanti orang engga bisa lewat, makanya harus dibatasi," kata John.
Proses penimbangan barang bawaan penumpang dilakukan sebelum masuk ke peron. Petugas telah menyiapkan timbangan khusus untuk menghitung bawaan penumpang.
FAUZY DZULFIQAR | NN