TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan tetap memproses pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Semua laporan pasti diterima dan diverifikasi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 2 Juli 2016.
Menurut dia meskipun Fadli Zon dan Sekretariat Jenderal DPR telah memberikan keterangan kepada media, MKD tetap memproses pengaduan tersebut. Dasco menuturkan terlebih dahulu laporan akan diverifikasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Dasco menuturkan laporan tersebut sudah diterima MKD, meskipun belum semua anggota melihatnya. Tindak lanjutnya, kata dia, akan dilakukan saat DPR kembali masuk setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri usai.
Koalisi anti Katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center dan Perludem (Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi) melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam Sayidina, keduanya dari Partai Gerindra, atas dugaan menggunakan fasilitas penjemputan oleh pihak Konsulat Jenderal di luar negeri. Kedua orang tersebut dianggap menyalahi kode etik karena fasilitas tersebut digunakan bukan dalam rangka tugas negara.
Laporan tersebut menindak lanjuti beredarnya surat permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan dari KJRI New York untuk Shafa Sabila Fadli, anak Fadli Zon, yang akan berkunjung ke New York. Ia akan mengikuti kegiatan Stagedoor Manor Camp 2016. Surat tersebut berkop dan dikeluarkan oleh Sekjen DPR RI.
Fadli telah membantah bahwa dirinya menginstruksikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya.
Sekretaris Jenderal DPR RI winantuningtyastiti Swasanani telah mengakui bahwa surat tersebut keluar karena faktor kesalahan manusia. "Salah template, itu untuk surat delegasi ke acara internasional," katanya.
AHMAD FAIZ