TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meminta tunjangan hari raya ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bernomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.
Surat imbauan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, wali kota.
“Dengan ini, kami mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak menerima ataupun meminta hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Yuddy Chrisnandi lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juli 2016.
Yuddy juga berharap pimpinan instansi pemerintah dapat memberikan pembinaan kepada para PNS, anggota TNI, dan aparat Polri di lingkungan masing-masing.
Pertimbangan imbauan itu, ucap Yuddy, pada prinsipnya, setiap PNS, anggota TNI, dan aparat Polri telah bersumpah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Hal itu juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melarang PNS, anggota TNI, dan aparat Polri menerima gratifikasi.
Pemerintah saat ini, menurut Yuddy, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Pemerintah telah memberikan THR kepada mereka.
Kepada para pemimpin instansi pemerintah, Yuddy berpesan agar menindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apabila ada bawahannya yang menerima atau meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat.
LARISSA HUDA