TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri ada tidaknya keterlibatan hakim dalam kasus suap perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses. Dalam penelusuran ini, KPK membuka peluang mencekal hakim-hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
"Kalau seandainya dibutuhkan untuk pencekalan, akan dicekal," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016. Laode memastikan belum ada hakim yang dicekal. Sementara KPK telah menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Santoso. Ia diduga menerima suap dari PT Kapuas Tunggal Persada dengan maksud memenangkan pihaknya sebagai tergugat.
Baca Juga:
Sebelum Santoso tertangkap, majelis hakim telah memutuskan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada menang dalam gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses. Laode menyatakan operasi tangkap tangan ini tidak bisa mempengaruhi putusan hakim yang sudah diketok. "Putusannya kan hak pengadilan, dan kita hormati," ucap dia.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan lembaganya akan menelusuri keterlibatan hakim. "Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja," kata dia. "Bisa ke hakimnya."
Perkara suap panitera ini telah menyeret tiga tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. (Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Panitera)
Santoso disangka sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani dan Raoul sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Tujuan RAW sebagai penasihat hukum PT KTP adalah ingin memenangi perkara di antara dua perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jumat, 1 Juli 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI