TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief bimbang dengan banyaknya panitera pengadilan yang melakukan korupsi. Sebab bukan panitera yang punya kewenangan untuk memberi putusan terhadap suatu perkara, melainkan hakim.
Laode pun semakin bimbang jika benar suap-suap itu ditujukan untuk hakim. "Hakim itu salah satu penegak hukum yang paling tinggi gajinya sekarang," kata dia di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016.
Untuk hakim muda yang baru dilantik, gajinya mencapai Rp 10 juta. Sementara hakim agung, gajinya di atas Rp 70 juta. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas. "Kalau dari segi remunerasi tak bisa dijadikan alasan (korupsi)," ujar Laode.
Akhir-akhir ini, kata Laode, mulai dari hakim tingkat bawah mendapatkan penghargaan. Namun, semua fasilitas dan kesejahteraan itu rupanya tak sampai ke level panitera.
Laode mengatakan Mahkamah Agung perlu melakukan reformasi untuk membenahi sistem di tubuh peradilan. "Bisa dengan capacity building bersama KPK," kata dia.
Dalam waktu kurang dari enam bulan, KPK telah mencokok tujuh orang pejabat pengadilan. Mereka terdiri dari empat panitera, dua hakim tipikor, dan seorang Kasubdit Perdata di Mahkamah Agung.
MAYA AYU PUSPITASARI